Penyusutan/Amortisasi Bisa Lebih dari 20 Tahun, Ini …
Penghitungan tarif penyusutan untuk sisa masa manfaat 25 tahun tersebut adalah sebagai berikut: Tarif penyusutan = 1/25 tahun x = 4% per tahun. Dengan demikian, penyusutan untuk tahun 2022 dan selanjutnya menggunakan tarif 4%, dengan dasar penghitungan nilai sisa buku fiskal akhir tahun pajak 2021 yaitu Rp750.000.000.